Dinkes Kota Makassar Usulkan Bantuan Anggaran Rp 80 Miliar untuk Lanjutan Pembangunan RS Jumpandang Baru

$rows[judul]

Eksplisit.Com,makassar – II Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Makassar telah mengajukan proposal bantuan anggaran sebesar Rp 80 miliar ke pemerintah pusat untuk melanjutkan pembangunan Rumah Sakit (RS) Jumpandang Baru yang terletak di Jalan Ir Juanda, Kelurahan Ujung Pandang Baru, Kecamatan Tallo, Makassar. Usulan anggaran tersebut diajukan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kelanjutan pembangunan rumah sakit pada tahun 2025.

Kepala Dinkes Kota Makassar, dr. Nursaidah Sirajuddin, menjelaskan bahwa meskipun pembangunan RS Jumpandang Baru sudah cukup megah secara fisik, beberapa fasilitas penting masih perlu dilengkapi. "Sisa yang diperlukan untuk menyelesaikan pembangunan ini antara lain pemasangan pintu, ubin, AC, dan fasilitas lainnya," kata Nursaidah pada Kamis, 5 September 2024.

Pembangunan rumah sakit ini, yang telah memasuki tahap pengerjaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), sebelumnya direncanakan untuk dilanjutkan pada tahun 2024. Namun, karena kelanjutan pembangunan tidak dianggarkan dalam APBD Perubahan 2024, maka proyek tersebut terpaksa ditunda hingga tahun 2025.

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan (Kabid Yankes) Dinkes Makassar, Zainal, menambahkan bahwa pengerjaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di RS Jumpandang Baru diperkirakan akan selesai pada Oktober 2024. Sementara itu, kelanjutan pembangunan rumah sakit tersebut sangat bergantung pada bantuan anggaran dari pemerintah pusat melalui DAK.

"Dinkes Makassar berharap dengan adanya bantuan anggaran tersebut, pembangunan RS Jumpandang Baru dapat segera dilanjutkan dan rampung, sehingga dapat memberikan layanan kesehatan yang lebih baik kepada masyarakat Kota Makassar," jelas Zainal.

RS Jumpandang Baru, yang direncanakan memiliki delapan lantai, diharapkan dapat menjadi rumah sakit yang lebih lengkap dan modern untuk mendukung kebutuhan layanan kesehatan masyarakat di wilayah tersebut.

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)