Eksplisit.Com,Makassar - II Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan melaksanakan kegiatan Sharing Knowledge mengenai kebijakan pengaturan Pemungutan Suara Khusus (Special Voting Arrangement) pada Selasa (10/3/2025).
Kegiatan ini dipandu oleh moderator Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sulawesi Selatan Dr. Yusdar, digelar secara daring dan diikuti oleh peserta dari 24 KPU kabupaten dan kota se-Sulawesi Selatan.
Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber eksternal, Bapak Heroik M. Pratama dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Dalam paparannya, Heroik menyampaikan materi berjudul “Special Voting Arrangements: Model dan Pembelajaran dari Negara Lain” yang mengulas berbagai praktik pemungutan suara khusus yang diterapkan di sejumlah negara.
Materi tersebut membahas berbagai model pengaturan pemungutan suara bagi pemilih dengan kondisi tertentu, seperti pemilih yang berada di rumah sakit, lembaga pemasyarakatan, pemilih dengan mobilitas terbatas, maupun pemilih yang berada di luar wilayah domisilinya.
Selain itu, dipaparkan pula berbagai pembelajaran internasional yang dapat menjadi referensi dalam memperkuat sistem penyelenggaraan pemilu di Indonesia.
Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Hasbullah, S.Sos., M.Kesos., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kapasitas penyelenggara pemilu di daerah sekaligus memperkuat kualitas demokrasi di Sulawesi Selatan.
“Kegiatan sharing knowledge ini diharapkan dapat menambah wawasan dan pemahaman jajaran KPU kabupaten dan kota terkait pengaturan pemungutan suara khusus, sehingga penyelenggaraan pemilu dapat semakin inklusif dan menjamin hak pilih seluruh warga negara,” ujarnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Selatan Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Dr Ahmad Adiwijaya dalam materinya menekankan pentingnya pemahaman yang komprehensif mengenai kebijakan dan praktik Special Voting Arrangement.
“Pemaparan mengenai pentingnya pemahaman yang komprehensif terhadap kebijakan dan praktik Special Voting Arrangement menjadi pengingat bahwa penyelenggaraan pemilu tidak hanya soal prosedur teknis, tetapi juga komitmen untuk menjamin hak konstitusional setiap warga negara.
Lanjut Komisioner yang bergelar Doktor “Dalam konteks ini, kesiapan dan kapasitas penyelenggara pemilu sangat menentukan agar mekanisme pemungutan suara bagi pemilih dalam kondisi khusus dapat terlaksana secara tepat, adil, dan akuntabel.”jelasnya
Hal ini dinilai penting untuk memastikan setiap pemilih tetap dapat menggunakan hak pilihnya meskipun berada dalam kondisi atau situasi khusus.
Melalui kegiatan ini, KPU Provinsi Sulawesi Selatan berharap seluruh jajaran penyelenggara pemilu di tingkat kabupaten dan kota dapat memperkuat pemahaman dan berharap pelaksanaan pemilu yang Akan datang semakin inklusif serta mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali. (**)



Tulis Komentar