Eksplisit.Com,Jakarta - II Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol Faizal membuka agenda pembentukan kelompok kerja (pokja) dalam rangka penyusunan Peraturan Kepolisian (Perpol) tentang penggunaan lampu isyarat dan sirene pada kendaraan bermotor Tahun Anggaran 2025.
Kegiatan yang berlangsung di Fave Hotel, Jakarta, Rabu (7/5/2025) ini bertujuan untuk merumuskan aturan yang lebih jelas dan tegas guna mengatasi keluhan masyarakat terhadap penggunaan lampu isyarat dan sirene yang sering disalahgunakan.
Dalam kegiatan ini, Brigjen Pol Faizal didampingi oleh Kasubdit Tatib Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol Mariochristy P.S Siregar, Kasubditlaka Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol Ruben Takaendengan.
Kegitaan ini dihadiri oleh 38 personel dari berbagai Polda se-Indonesia, diantaranya Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sulsel, Kompol Dr. Amin Toha SH, MH dan Kasat PJR Ditlantas Polda Sulsel, Kompol Dr. Mamat Rahmat yang berpartisipasi dalam penyusunan regulasi baru terkait penggunaan lampu rotator dan sirene.
Dirgakkum Korlantas Polri menekankan bahwa aturan ini dibuat sebagai respons terhadap berbagai aduan masyarakat mengenai penggunaan lampu isyarat dan sirene yang sering dianggap meresahkan.
Banyak laporan menyebutkan bahwa kendaraan di luar petugas kepolisian kerap menggunakan strobo dan sirene tanpa sesuai aturan, sehingga menimbulkan kebingungan dan ketidaktertiban di jalan raya.
“Kita ingin memberikan perubahan terkait penyusunan rotator dan sirene, baik untuk kendaraan resmi maupun non-petugas kepolisian. Hal ini harus kita perhatikan secara detail agar aturan yang disusun bisa efektif dalam penerapannya,” ujar Brigjen Pol Faizal dalam sambutannya.
Ia juga mengungkap bahwa terdapat sirene berfrekuensi rendah yang memiliki efek getaran, sehingga suara sirene masih bisa terdengar bahkan dalam kendaraan dengan kondisi kedap suara.
Selain itu, ia menyoroti aspek kesehatan terkait penggunaan sirene oleh petugas kepolisian dalam pengawalan, memastikan bahwa frekuensi suara sirene tidak mengganggu pendengaran maupun kenyamanan penumpang.
Brigjen Pol Faizal berharap bahwa penyusunan regulasi ini bukan sekadar pembahasan, tetapi harus berlanjut dengan penindakan nyata terhadap pelanggar aturan.
Ia menegaskan bahwa tidak hanya penertiban yang perlu dilakukan, tetapi juga sanksi tegas bagi siapa pun yang masih menyalahgunakan lampu isyarat dan sirene.
“Undang-undangnya sudah jelas, harus diberikan sanksi. Tapi kok diam saja? Kalau ada pelanggar yang tidak bisa langsung dikenakan hukum, setidaknya harus ditegur agar mereka tahu kesalahannya. Jika dibiarkan, mereka akan berpikir perbuatan mereka sudah benar,” pungkasnya.
Dengan adanya aturan baru ini, Kasat PJR Ditlantas Polda Sulsel berharap pemilik kendaraan di Sulsel wajib faham penggunaan lampu isyarat dan sirene dapat lebih tertib dan tidak lagi menimbulkan keresahan di jalan raya.
“Masyarakat pun didorong untuk memahami dan mengikuti aturan yang berlaku demi terciptanya lalu lintas yang lebih aman dan teratur,” terang Kompol Mamat Rahmat. (“)
Tulis Komentar