Eksplisit.Com,Makassar - II Polrestabes Makassar berhasil mengungkap kasus pelemparan bom molotov di pos polisi yang terletak di pertigaan Jalan Pettarani – Jalan Sultan Alauddin, Makassar.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, S.I.K., M.Si., didampingi oleh Kasat Reskrim AKBP Devi Sujana, S.I.K., M.H., dan Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Wahiduddin, dalam konferensi pers pada hari Ahad sore (30/3/2025) di Polrestabes Makassar mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah menangkap tiga tersangka dalam kasus ini.
“Tiga tersangka ini berhasil kita amankan dua hari yang lalu,” ungkap Kapolrestabes.
Ketiga tersangka yang diamankan adalah MRP (19), MS (19), dan FSD (18).
Kombes Pol Arya Perdana, mengungkapkan pelaku memiliki niat untuk menciptakan kerusuhan di Kota Makassar.
“Ketiga tersangka yang diamankan memang berniat untuk membuat rusuh di Kota Makassar salah satu pelakunya ini mempunyai pikiran bahwa di kota-kota lain sudah rusuh kok di Makassar belum rusuh sambil (mengonsumsi) minum minuman keras,” ungkap Kapolrestabes.
Aksi pelemparan bom molotov terjadi sekitar pukul 20.30 WITA. Beruntung, pos polisi yang menjadi sasaran terbuat dari beton, sehingga tidak mengalami kerusakan yang parah.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 187 Ayat 1 KUHP, Pasal 170 Ayat 1 KUHP, Pasal 406 KUHP, serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)
Tulis Komentar