Eksplisit.Com,Makassar –
II Dalam upaya
mendukung penerapan Integrasi Layanan Primer (ILP)
serta meningkatkan mutu pelayanan kesehatan masyarakat, melalui penguatan
sistem pencatatan dan pelaporan pelayanan kesehatan. Salah satu langkah
strategis yang diambil adalah penerapan Rekam Medik Elektronik (RME)
sebagai bagian dari transformasi digital layanan kesehatan.
RME
merupakan sistem pencatatan berbasis digital yang memungkinkan pendokumentasian
seluruh aktivitas pelayanan terhadap pasien secara elektronik. Di era digital
saat ini, sistem ini menjadi solusi penting dalam mempercepat pelayanan,
meningkatkan akurasi data medis, dan memperkuat sistem rujukan serta klaim
layanan.
Implementasi
RME akan terintegrasi dalam sistem SIMPUS, sebuah Sistem Informasi Manajemen Pelayanan Kesehatan yang
dikembangkan untuk memperkuat pelayanan kesehatan di wilayah Kota Makassar.
SIMPUS hadir sebagai platform layanan
kesehatan digital yang memiliki sejumlah keunggulan, antara lain:
·
Meningkatkan
kualitas dan efisiensi pelayanan kesehatan
·
Mempermudah
akses dan pengelolaan data medis masyarakat
·
Mendukung
pengambilan keputusan berbasis data di tingkat fasilitas kesehatan
·
Rekam
Medik Elektronik terintegrasi dengan BPJS Kesehatan
dan platform nasional Satu Sehat
·
Pemantauan
dan evaluasi pelayanan yang efektif dan real-time
·
Aksesibilitas
informasi kesehatan secara cepat dan akurat
·
Antarmuka
modern, dinamis, dan ramah pengguna
·
Tingkat
keamanan data yang tinggi untuk menjaga kerahasiaan informasi pasien
·
Meningkatkan
kecepatan pelayanan di puskesmas dengan proses yang lebih efisien
·
Pelayanan
yang lebih berkualitas dan terstandarisasi
·
Meningkatkan
kepuasan pasien dan masyarakat
·
Mempermudah
proses klaim dan verifikasi BPJS Kesehatan
·
Mendukung
integrasi data lintas fasilitas melalui Satu Sehat
Dengan
adanya sistem RME dan integrasi SIMPUS, pelayanan
kepada masyarakat tidak hanya lebih cepat, tetapi juga lebih akurat,
transparan, dan akuntabel. Transformasi digital ini menjadi bagian dari
komitmen jangka panjang untuk terus menghadirkan pelayanan kesehatan yang
prima, adaptif, dan berbasis teknologi sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Rekam Medis.
Tulis Komentar