Eksplisit.Com,
Makassar – II Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar saat ini tengah gencar
melakukan penertiban terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Dimulai dari internal
OPD lingkup Pemkot Makassar terlebih dahulu.
Hal itu sudah
dilakukan dengan memasang stiker tanda larang untuk merokok di area-area yang
telah ditentukan.
PJ Sekda Kota
Makassar, Firman Hamid Pagarra mengatakan penegakan perda KTR ini terus
ditegakkan sebagai upaya dari pemerintah menyadarkan masyarakat tentang
area-area yang boleh dan tidak diperbolehkan merokok.
“Hari ini kita rapat
kembali bersama Dinas Kesehatan dan Bagian hukum meninjau kembali atau merevisi
perda KTR untuk dilakukan penguatan-penguatan petunjuk tekhnis atau juknis,”
ucap Firman saat memimpin rakor terkait KTR, di Ruang Kerjanya, Balaikota,
Senin, 22 April 2024.
Kata Firman, ada
beberapa hal yang menjadi peninjauan kembali yakni penguatan secara petunjuk
tekhnis serta penguatan terhadap penegakan sanksi.
Untuk mendorong
terwujudnya perda terkait KTR, pihaknya sendiri sudah melakukan sosialisasi di
lingkup internalnya.
Setelah itu,
rencananya satgas KTR yang telah dibentuk akan memasang stiker-stiker tanda
larangan merokok di area swalayan dan perhotelan.
“Jadi kita melakukan
di tempat-tempat yang vital di Balaikota dan dikembangkan lagi di Swalayan dan
perhotelan. Satgas kita ini nanti akan diimbau untuk lebih agresif melakukan
pemantauan bagi pelanggar,” tuturnya.
Penguatan penegakan
sanksi bagi pelanggar nantinya akan dibahas lebih detail kembali terkait
bagaimana prosedurnya.
“Satgas kita
nantinya akan melakukan pemantauan rutin entah itu setiap hari atau jam-jam
banyak masyarakat merokok. Kita masih atur itu bersama kabag hukum,” ungkapnya.
Firman pun berharap
KTR dapat memberikan penegakan kawasan tanpa rokok ini dapat memberikan dampak
yang positif dan menekan kebiasaan merokok disembarang tempat.
Agar perlindungan
kesehatan masyarakat terhadap dampak buruk dari asap rokok dapat diminimalisir.
Tulis Komentar