Eksplisit.Com,Makassar.-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Menetapkan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten dan Kota untuk Wilayah Sulawesi Selatan yang tertuang pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Adapun untuk komposisi Daerah Pemilihan DPR Ri terbagi menjadi tiga Daerah Pemilihan dengan jumlah kursi keseluruhan sebanyak 24 Kursi Dengan rincian sebagai berikut :
Dapil 1 DPR RI jumlah kursi 8, Dengan komposisi kabupaten yakni :
1. Kabupaten Bantaeng
2. Kabupaten Jeneponto
3. kabupaten Takalar
4. Kabupaten Gowa
5. Kota Makassar
6. kepulauan Selayar.
Dapil 2 DPR RI jumlah kursi 9 Dengan komposisi kabupaten yakni kabupaten :
1. Kabupaten Bulukumba
2. Kabupaten Sinjai
3. Kabupaten Bone
4. Kabupaten Maros
5. Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
6. Kabupaten Barru
7. Kota Pare-Pare
8. Kabupaten Soppeng
9. kabupaten Wajo
Dapil 3 DPR RI jumlah kursi 7 Dengan komposisi kabupaten yakni kabupaten :
1. Kabupaten Sidenreng Rappang
2. Kabupaten Enrekang
3. Kabupaten Luwu
4. Kabupaten Tana toraja
5. Kabupaten Toraja Utara
6. Kabupaten Luwu Utara
7. Kabupaten Luwu Timur
8. Kabupaten Pinrang
9. kota Palopo
Adapun untuk komposisi Daerah Pemilihan DPRD Provinsi terbagi menjadi 11 Daerah Pemilihan Dengan rincian sebagai berikut :
Dapil 1 DPRD Provinsi jumlah kursi 9 Dengan komposisi :
1. Kecamatan Mariso
2. Kecamatan Mamajang
3. kecamatan Makassar
4. Kecamatan Ujung Pandang
5. Kecamatan Wajo
6. Kecamatan Bontoala
7. Kecamatan Tallo
8. Kecamatan ujung Tanah
9. Kecamatan Tamalate
10. Kecamatan Rappocini
11. kecamatan Kep. Sangkarrang
Dapil 2 DPRD Provinsi jumlah kursi 6 Dengan komposisi :
1. Kecamatan Panakukang
2. Kecamatan Biringkanayya
3. Kecamatan Manggala
4. Kecamatan Tamalanrea
Dapil 3 DPRD Provinsi jumlah kursi 9 Dengan komposisi :
1. Kabupaten Takalar
2. kabupaten Gowa
Dapil 4 DPRD Provinsi jumlah kursi 7 Dengan komposisi :
1. Kabupaten Kep. Selayar
2. Kabupaten Bantaeng
3. Kabupaten Jeneponto
Dapil 5 DPRD Provinsi jumlah kursi 6 Dengan komposisi :
1. Kabupaten Sinjai
2. Kabupaten Bulukumba
Dapil 6 DPRD Provinsi jumlah kursi 9 Dengan komposisi :
1. Kabupaten Maros
2. Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
3. kabupaten Barru
4. Kota Pare pare
Dapil 7 DPRD Provinsi jumlah kursi 7 Dengan komposisi :
1. Kabupaten Bone
Dapil 8 DPRD Provinsi jumlah kursi 7 Dengan komposisi :
1. Kabupaten Soppeng
2. Kabupaten Wajo
Dapil 9 DPRD Provinsi jumlah kursi 9 Dengan komposisi :
1. Kabupaten Sidenreng Rappang
2. Kabupaten Enrekang
3. kabupaten Pinrang
Dapil 10 DPRD Provinsi jumlah kursi 5 Dengan komposisi :
1. Kabupaten Tana toraja
2. Kabupaten Toraja Utara
Dapil 11 DPRD Provinsi jumlah kursi 11 Dengan komposisi :
1. Kabupaten Luwu
2. Kabupaten Luwu Utara
3. Kabupaten Luwu timur
4. Kota Palopo
Untuk Daerah Pemilihan DPRD Kabupaten dan Kota adalah :
1. Kabupaten Kep. Selayar dengan jumlah Dapil 5 Dan Jumlah Kursi 25.
2. Kabupaten Bulukumba dengan jumlah Dapil 5 Dan Jumlah Kursi 40.
3. Kabupaten Bantaeng dengan jumlah Dapil 4 Dan Jumlah Kursi 30.
4. Kabupaten Jeneponto dengan jumlah Dapil 5 Dan Jumlah Kursi 40.
5. Kabupaten Takalar dengan jumlah Dapil 4 Dan Jumlah Kursi 35. (pemekaran kecamatan tapi berada pada komposisi dapil yang sama)
6. Kabupaten Gowa dengan jumlah Dapil 7 Dan Jumlah Kursi 45.
7. Kabupaten Sinjai dengan jumlah Dapil 4 Dan Jumlah Kursi 30.
8. Kabupaten Bone dengan jumlah Dapil 5 Dan Jumlah Kursi 45.
9. Kabupaten Maros dengan jumlah Dapil 6 Dan Jumlah Kursi 35.
10. Kabupaten Pangkajene kepulauan dengan jumlah Dapil 5 Dan Jumlah Kursi 35.
11. Kabupaten Barru dengan jumlah Dapil 5 Dan Jumlah Kursi 25.
12. Kabupaten Soppeng dengan jumlah Dapil 5 Dan Jumlah Kursi 30.
13. Kabupaten Wajo dengan jumlah Dapil 6 Dan Jumlah Kursi 40.
14. Kabupaten Sidenreng Rappang dengan jumlah Dapil 4 Dan Jumlah Kursi 35.
15. Kabupaten Pinrang dengan jumlah Dapil 6 Dan Jumlah Kursi 40.
16. Kabupaten Enrekang dengan jumlah Dapil 3 Dan Jumlah Kursi 30.
17. Kabupaten Luwu dengan jumlah Dapil 8 Dan Jumlah Kursi 35.
18. Kabupaten Tana Toraja dengan jumlah Dapil 6 Dan Jumlah Kursi 30.
19. Kabupaten Luwu Utara dengan jumlah Dapil 6 Dan Jumlah Kursi 35.
20. Kabupaten Luwu Timur dengan jumlah Dapil 5 Dan Jumlah Kursi 35.
21. Kabupaten Toraja Utara dengan jumlah Dapil 5 Dan Jumlah Kursi 30.
22. Kota Makassar dengan jumlah Dapil 5 Dan Jumlah Kursi 50.
23. Kota Pare pare dengan jumlah Dapil 4 Dan Jumlah Kursi 25.
24. Kota Palopo dengan jumlah Dapil 4 Dan Jumlah Kursi 25.
Kabupaten dan Kota Yang bertambah Kursinya yaitu :
1. Kabupaten Bantaeng dari 25 Kursi menjadi 30 kursi.
2. Kabupaten Takalar dari 30 Kursi menjadi 35 Kursi.
3. kabupaten Luwu timur dari 30 Kursi menjadi 35 kursi.
Proses Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi ini dilakukan dengan memperhatikan 7 Prinsip Penataan daerah Pemilihan yang diatur pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum adapun 7 prinsip tersebut adalah kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama (coterminous), kohesivitas dan kesinambungan dan proses penataan dapil ini juga melewati serangkaian proses uji publik yang dilakukan oleh KPU.(**)
Tulis Komentar