KPU SulSel gelar Rapat Pleno Rekap Hasil Vermin Perbaikan Kesatu Bakal CalonDPD. Asram : Dasar Hukum Pelaksanaan adalah PKPU Nomor 10 Tahun 2022.

$rows[judul] Keterangan Gambar : Rapat Pleno Rekapitulasi

Eksplisit.Com,Makassar.-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu syarat dukungan minimal pemilih pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pada Pemilu Serentak Tahun 2024. Hari Jumat.(3/2/2023) di Hotel Four Point Makasar.

Kegiatan Rapat Pleno tersebut dihadiri oleh masing-masing Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu,  Anggota KPU Divisi Hukum, Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hubungan Partisipasi Masyarakat,  Operator Sistem Informasi  Pencalonan Dewan Perwakilan Daerah 24 KPU Kabupaten dan Kota, anggota Bawaslu 24 Kabupaten dan Kota di Sulawesi Selatan serta Petugas Penghubung Masing masing Bakal Calon Anggota DPD.

Dalam sambutannya Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan Faisal Amir mengatakan bahwa Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu syarat dukungan minimal pemilih pencalonan Anggota DPD Pada Pemilu Serentak Tahun 2024 adalah momentum  dan sebagai bentuk transparansi KPU Sulawesi Selatan kepada Publik dan Bakal Calon Anggota  DPD dalam proses Pencalonan Bakal Calon Anggota  DPD. 

"Kita tahu bersama bahwa bakal calon anggota DPD ini adalah Tokoh-Tokoh hebat Sulawesi Selatan, Hari ini kita sengaja mengundang KPU kabupaten dan kota se Sulawesi Selatan dari divisi teknis dan hukum serta Bawaslu, hal ini adalah sebagai bentuk kaloborasi bersama dan sebagai bentuk transparansi kami dalam proses Pencalonan Bakal Calon DPD ini."jelas mantan Ketua KPU Kabupaten Takalar.

Lanjut Ketua KPU, Faisal sapaannya, ia juga meminta kepada Petugas Penghubung bakal calon Anggota DPD agar turut serta mengawal proses Pencalonan Tersebut.

"Saya meminta kepada L.O Bakal Calon DPD Silahkan dikawal proses ini  sampai ke kabupaten dan kota, Kerja sama yang baik dalam bentuk intens berkoordinasi dan Komunikasi antara  L.O bakal calon DPD, KPU dan Bawaslu di kabupaten kota adalah untuk memperlancar proses tahapan tersebut  berjalan dengan lancar dan sesuai dengan peraturan perundang undangan."ungkap Ketua KPU Sulsel.

Sementara itu Anggota KPU Sulawesi Selatan Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu M. Asram jaya menyampaikan rangkaian Rapat Pleno yang akan dilaksankan.

"Kami akan menyampaikan rangakaian  Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu syarat dukungan minimal pemilih pencalonan Anggota DPD Pada Pemilu Serentak Tahun 2024 pada bakal calon DPD. Yang nantinya Masing masing kabupaten kota akan membacakan hasil rekapitulasi dan kepada calon DPD Diberikan kesempatan dan ruang untuk merespon atas hasil verifikasi perbaikan pertama yang dibacakan oleh KPU kabupaten dan kota. Jelas mantan Koordinator FIK Ornop Sulawesi Selatan.

Lanjut asram juga menjelaskan dasar hukum pelaksanaan Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu syarat dukungan minimal pemilih pencalonan Anggota DPD Pada Pemilu Serentak Tahun 2024.

"Dasar pelaksanaan Verifikasi administrasi perbaikan tersebut adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 10 tahun 2022 pada pasal 73 sampai 95."ungkapnya.

Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan  Adnan Jamal berharap proses Pelaksanaan berjalan dengan lancar dan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan

"Saya sampaikan agar Lo Bakal calon agar aktif untuk mencari informasi agar hak informasinya dapat terpenuhi dan Mudah mudahan proses rekapitulasi memenuhi prinsip hukum dan akuntabilitas secara hukum serta memberikan ruang seadil adilnya untuk bakal calon DPD."tuturnya.

Diketahui juga pada kegiatan tersebut, Setelah kegiatan ini proses tahapan selanjutnya akan dilakukan penarikan sampling untuk menentukan siapa siapa saja pendukung yang akan dilakukan verifikasi faktual dukungannya.(**)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)