Dalam konferensi pers di aula Mappaoddang Polrestabes Makassar Rabu (07/5/2025) Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana mengungkapkan kasus ini bermula dari laporan pihak Unhas yang mencurigai adanya aktivitas peretasan saat proses penerimaan mahasiswa baru.
Dalam penjelasannya, Kapolrestabes Makassar memaparkan modus para pelaku dengan diawali dari kecurigaan adanya aktivitas hacker di Unhas ketika penerimaan mahasiswa baru.
“Hal ini dilaporkan kepada kami (Polrestabes Makassar) dan kami setelah melihat aktivitas di dalam komputer yang digunakan oleh calon mahasiswa ternyata telah disusupi aplikasi yang dilakukan oleh orang dalam Unhas,” ujarnya
Ketika calon mahasiswa menggunakannya, maka soal-soal yang muncul di komputer tersebut muncul juga di tempat lain dan dikerjakan oleh orang lain sehingga mahasiswa cukup duduk di situ dan hasilnya keluar.
“Enam orang ini kita tahan mulai dari yangmemasukkan aplikasi hingga yang mengerjakan,” ucap Kapolrestabes.
Keenam tersangka masing-masing berinisial CAI (19 tahun), AL (40 tahun), MYI (28 tahun), I (32 tahun), MS (29 tahun), dan ZR (36 tahun). Mereka adalah pegawai Unhas, mahasiswi kedokteran Unhas dan lebihnya adalah pegawai bimbingan belajar di Kota Makassar.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 48 ayat (2) jo Pasal 32 ayat (2), atau Pasal 46 ayat (1) dan (2) jo Pasal 30 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (*)
Tulis Komentar