KPU Republik Indonesia Klarifikasi Beredarnya Kartu Pemilih.

$rows[judul]

Eksplisit.Com,Jakarta,- || Menjelang Pemilihan Umum Serentak yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari Tahun 2024, Beredar kartu pemilih yang berisikan data diri yang disebut akan digunakan pada Pemilu 2024.

Berderarnya informasi tersebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia  melakukan Klarifikasi tentang beredarnya kartu pemilih  2024, adapun klarifikasinya sebagai berikut :

1. KPU dalam menyusun daftar pemilih berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Sebagaimana terdapat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

2. KPU Tidak Membuat dan Tidak Menerbitkan kartu pemilih untuk keperluan Pemilu 2024, Tidak ada Tugas dalam Undang-Undang (UU) Pemilu kepada siapapun, termasuk KPU, untuk membuat kartu pemilih untuk Pemilu 2024.

3. Apabila ada Pihak Lain membuat dan menerbitkan kartu pemilih, itu bukan tanggung jawab KPU dan KPU tidak bertanggung jawab atas identitas yang terdapat dalam kartu pemilih yang beredar tersebut.
(Humas KPU Republik Indonesia)
(Pernyataan Ketua KPU Republik Indonesia Hasyim Asy'ari kepada Media. Rabu, 29/3/2023)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)