Eksplisit.Com,Jakarta,- || Menjelang Pemilihan Umum Serentak yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari Tahun 2024, Beredar kartu pemilih yang berisikan data diri yang disebut akan digunakan pada Pemilu 2024.
Berderarnya informasi tersebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia melakukan Klarifikasi tentang beredarnya kartu pemilih 2024, adapun klarifikasinya sebagai berikut :
2. KPU Tidak Membuat dan Tidak Menerbitkan kartu pemilih untuk keperluan Pemilu 2024, Tidak ada Tugas dalam Undang-Undang (UU) Pemilu kepada siapapun, termasuk KPU, untuk membuat kartu pemilih untuk Pemilu 2024.
Tulis Komentar