Eksplisit.Com,Makassar.- || Pasca turunnya surat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor : 304/PL.01.1-SD/05/2023. Tanggal 31 Maret 2023 Tentang : Pelaksanaan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), KPU Provinsi Sulawesi Selatan Akan melakukan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Prima Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sulawesi Selatan M. Asram jaya dalam wawancaranya dengan awak media Eksplisit.Com mengatakan KPU Republik Indonesia telah mengumumkan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu sebagai tindak lanjut putusan Bawaslu Republik Indonesia terhadap Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA).
"Sesuai dengan Pengumuman KPU Republik Indonesia Nomor 31/PL.01.1-PU/05/2023 tentang Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah sebagai tindak lanjut Putusan Bawaslu Republik Indonesia, Partai Prima dinyatakan memenuhi syarat."jelasnya
Lanjut Asram, menjelaskan bahwa selanjutnya Partai Prima Sulawesi Selatan Akan dilakukan Verifikasi Faktual Dokumen Persyaratan Kepengurusan.
"Besok Hari minggu tanggal 2 April Tahun 2023 kami akan melakukan Verifikasi Faktual Dokumen Persyaratan Kepengurusan Partai Rakyat Adil Makmur di Kantor sekretariatnya."ungkap asram di ruang Kerjanya kantor KPU Sulawesi Selatan (1/4/2023).
Asram juga mengatakan bahwa hal ini sebagai salah satu tahapan syarat untuk menjadi peserta pemilu.
"Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Verifikasi Faktual Dokumen Persyaratan Kepengurusan calon peserta pemilu sebagai syarat untuk menjadi peserta pemilu" tutupnya.(*)
Tulis Komentar