Eksplisit.Com, Makassar – II Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar dr
Nursaidah Sirajuddin M.Kes, menjadi salah satu pembicara di kegiatan BPJS
Kesehatan dengan tema “Monitoring Evaluasi Uji Coba Implementasi Pemindahan
Peserta JKN di FKTP Wilayah Kepwil IX dan XI, Hari Kamis (11/7/2024) di Bali
Dalam materinya Nursaidah menjelaskan, terkait
peraturan BPJS Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang pemindahan Peserta Jaminan
Kesehatan Tingkat Pertama.
“Redistribusi peserta BPJS Kesehatan harus
sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku, seperti Peraturan Presiden
Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dan peraturan lainnya yang
mengatur tentang tata kelola dan operasional BPJS Kesehatan. Melalui
redistribusi yang efektif dan sesuai aturan, BPJS Kesehatan diharapkan dapat
terus meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi seluruh peserta di
Indonesia,” Jelas dr ida Sapaannya.
Sementara itu BPJS wilayah kepwil IX dan XI
menyampaikan kondisi terkini terkait dengan pelaksanaan Jaminan Kesehatan
Nasional (JKN) di Sulawesi Selatan.
“Tujuan pelaksanaan redistribusi peserta BPJS
Kesehatan sesuai dengan aturan adalah untuk memastikan bahwa seluruh peserta
BPJS Kesehatan mendapatkan akses yang adil dan merata terhadap layanan
kesehatan,” jelasnya.
Yang tidak kalah pentingnya juga, sambungnya,
bagaimana memaksimalkan upaya peningkatan layanan terkait dengan BPJS Kesehatan
bagi masyarakat.
Selanjutnya, adanya peningkatan kualitas/mutu
layanan kesehatan di FKTP dengan banding jumlah peserta = 25.000 peserta per
FKTP, rasio dokter 1:5000.
Diketahui Kegiatan yang dilaksnakan di Bali
ini berlangsung selama tiga hari dimulai tanggal 10 sampai dengan 12 Juli 2024.
Turut hadir peserta dari Kementerian Kesehatan, Direktur Pelayanan Primer, BPJS
Pusat, BPJS WiIayah IX dan XI, serta 5 Kabupaten/Kota, Buleleng, Bangli,
Makassar, Gowa, Maros dan Puskesmas uji coba klinik.(**)
Tulis Komentar