Eksplisit.Com,Makassar.-Camat Tamalate H.Emil Yudianto TN,SE,M.Si dilantik dan diambil sumpah menjadi Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) oleh Kepala Kantor ATR/BPN Kota Makassar Marliana A,PTNH.M.H bersama 3 Camat, Selasa (21/03/2023). di Ruang Sipakabaji Kantor Kecamatan Tamalate
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahannasionalprovinsi Sulawesi Selatan Nomor 69/SK–73.HP.03.04/II/2023 Tanggal 22 Februari 2023 tentang Penunjukan Camat Sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara Kepala Kantor ATR/BPN Kota Makassar Melantik dan Mengambil Sumpah 4 Camat di lingkungan Pemerintah Kota Makassar.
H.Emil Yudianto TN dilantik dan diambil sumpah bersama M.Amminudin Camat Rapocini, Camat Manggala A. Anshar, S.STP., M.Si dan Camat Wajo Hj. Hamna Faisal, S.T., M.M dan disaksikan oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum Dan Politik Kota Makassar Drs. A. Irwan Bangsawan, M.Si, Para Lurah dari empat kecamatan serta pegawai Kantor ATR/BPN Kota Makassar.
Dalam Sambutannya Kepala Kantor ATR/BPN Kota Makassar, Marliana menekankan sebagai pejabat PPATS untuk selalu berkoordinasi dengan BPN Kota Makassar serta sebelum mebuat akta tanah perlu memperhatikan beberapa hal.
“Bapak Ibu yang barusan dilantik, perlu saya tekankan dan ingatkan bahwa sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah, harus kita banyak berkoordinasi dengan BPN. Dan perlu diingat bahwa sebelum membuat akta tanah, Bapak/Ibu harus menyampaikan contoh tanda tangan, paraf dan teraan cap/stempel jabatankepada Kepala Kantor Pertanahan setempat” jelas Marliana.
Tulis Komentar