Camat Wajo Sah sebagai PPATS Di Kecamatan Wajo.

$rows[judul]

Eksplisit.Com,Makassar - II Camat Wajo Drs. Nimrod Sembe S.Sos, MM bersama para Camat Se kota Makassar dilakukan Pengangkatan sumpah jabatan dan pelantikan sebagai Pejabat pembuat akta tanah sementara (PPATS) Hari Selasa (30/4/2024) di kantor Pertanahan Kota Makassar.

Camat Wajo Drs. Nimrod Sembe S.Sos, MM pada kegiatan tersebut mengatakan pelantikan ini merupakan awal dimulainya tugas sebagai PPATS di Kecamatan Wajo.

"Pelantikan ini merupakan awal bagian dari tugas dan tanggung jawab kami para camat yang juga selaku PPATS dalam mengurus dan menyelesaikan masalah pertanahan di wilayah kami masing-masing."ungkap camat wajo

Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) adalah pejabat yang diberi wewenang sementara untuk membuat akta-akta yang berhubungan dengan tanah, seperti akta jual beli, akta hibah, akta tukar-menukar, dan akta peralihan hak lainnya.

PPATS biasanya adalah camat yang mendapat tugas tambahan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) atas nama jabatan untuk menjalankan fungsi ini di wilayah administratifnya.

Tugas PPATS penting untuk memastikan keabsahan dan legalitas transaksi pertanahan, serta membantu menjaga tertib administrasi pertanahan.

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)