Temuan Populix dan KitaLulus: 80% Pekerja Masih Menilai PHK Tidak Manusiawi

$rows[judul]

Eksplisit.Com,Jakarta -  II Populix, perusahaan riset berbasis teknologi asal Indonesia, bersama KitaLulus, platform pencarian kerja online, mengupas fenomena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam laporan bertajuk Studi Persepsi dan Tantangan Terhadap Pemutusan Hubungan Kerja.

Melalui studi ini Populix dan KitaLulus menemukan kurangnya kepercayaan dan rasa aman pekerja terhadap perusahaan akan bayang-bayang PHK, yang hingga saat ini prosesnya masih dianggap tidak manusiawi oleh 80% pekerja.

Stevien Jimmy, Co-Founder KitaLulus, menjelaskan, PHK mungkin tidak terelakkan dalam situasi tertentu, tetapi dampaknya pada manusia jauh lebih besar dari sekadar administrasi. Riset kami menegaskan bahwa banyak pekerja masih merasa dirugikan dan tidak diperlakukan dengan layak.

“Itu sebabnya setiap proses PHK harus berangkat dari empati. Bahkan ketika keputusan sudah final, cara kita menyampaikan kabar buruk tetap dapat memberi ruang aman bagi mereka yang terdampak.”

Studi ini dilakukan melalui survei daring yang disebarkan melalui situs KitaLulus, dan menjangkau 945 pekerja dan pencari kerja serta 74 orang praktisi Human Resources (HR) pada 15 Oktober hingga 7 November 2025. Guna meningkatkan akurasi perspektif pekerja, sekitar 62,2% responden pekerja pernah mengalami PHK, dan 20,6% lainnya memiliki kolega/teman/keluarga yang pernah mengalami PHK.

Vivi Zabkie, Policy & Society Research Director Populix, menjelaskan bahwa hingga saat ini mayoritas pekerja masih merasa proses PHK dilakukan dengan tidak manusiawi karena dinilai belum transparan dan adil. Perusahaan dirasa kurang mempertimbangkan kondisi pekerja sebelum melakukan PHK, serta tidak melihat kinerja, kontribusi, dan masa kerja. Kondisi ini diperburuk dengan alasan PHK yang dinilai belum dijelaskan dengan jelas dan masuk akal, sehingga kurang bisa dipahami oleh pekerja.

“Tak hanya itu, 82% pekerja juga merasa rentan terhadap risiko PHK. Mereka merasa dukungan manajemen dalam menjaga kelangsungan pekerjaan dan menjamin kesejahteraan karyawan masih lemah. Hal ini menggambarkan bagaimana dampak PHK juga dirasakan oleh pekerja yang saat ini masih bekerja,” tegas Vivi.

Studi ini juga mengungkap beberapa ketidaksesuaian atau mismatch persepsi mengenai proses PHK antara pekerja dan praktisi HR. Mulai dari kepatuhan terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan, alasan PHK, kemanusiaan proses PHK, dukungan pasca PHK, komunikasi PHK, juga dampaknya terhadap keamanan kerja.

Imelda Savitri, S.E., M.M., Plt. Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, mengungkapkan, Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja  mencatat per 31 Oktober 2025, jumlah perselisihan hubungan industrial secara nasional mencapai 2.684 kasus, didominasi oleh perselisihan PHK dengan jumlah kasus sebanyak 1.921 kasus (71,57%).

“Perselisihan PHK antara lain dipengaruhi oleh kebijakan efisiensi perusahaan karena perusahaan mengalami kerugian, pailit, dan pesangon tidak dibayarkan. Dalam proses PHK sering terjadi perbedaan pandangan ataupun pendapat antara perusahaan dan pekerja. Guna meminimalisir konflik ini, Kementerian Ketenagakerjaan mendorong para pihak mengedepankan dialog dan mematuhi ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku. Kemenaker juga secara aktif memberikan edukasi mengenai praktik dan komunikasi PHK khususnya kepada perusahaan dan praktisi HR. Harapannya edukasi ini dapat mendorong proses PHK yang adil, transparan, dan humanis, saat PHK tak bisa dihindari.”

Studi Persepsi dan Tantangan Terhadap Pemutusan Hubungan Kerja juga mengungkap bahwa selain dukungan finansial, bantuan mencari pekerjaan baru maupun informasi lowongan kerja menjadi dukungan perusahaan yang paling diharapkan oleh pekerja terdampak.

Sigit Ary Prasetyo, S.E., M.A.P., Koordinator Pengembangan Kemitraan dan Jejaring Pasar Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, menambahkan, salah satu solusi dari pemerintah untuk membantu para pekerja terdampak adalah melalui Pusat Pasar Kerja, sebuah unit kerja Kementerian Ketenagakerjaan yang menjadi layanan terpadu untuk mempertemukan pencari kerja dan pemberi kerja melalui pendampingan (bursa kerja), layanan walk in interview, layanan digital Karirhub (aplikasi informasi pasar kerja).

“Tak hanya pencari kerja, perusahaan pun dapat membantu menginformasikan  karyawannya yang terdampak PHK untuk mengikuti program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), di mana manfaat yang dapat di fasilitasi yaitu layanan informasi pasar kerja. Harapannya layanan pemerintah ini dapat membantu pekerja saat mereka terdampak PHK.”

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)