Tahapan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD, KPU SUL-SEL Terima PARPOL di Kantor KPU SUL-SEL

$rows[judul] Keterangan Gambar : M. Asram Jaya

Eksplisit.Com,Makassar,- Tahapan Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan telah dimulai Tanggal 1 Mei Sampai Dengan tanggal 14 Mei Tahun 2023.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan telah melakukan persiapan persiapan untuk menerima kunjungan Partai Politik untuk melakukan Pengajuan Bakal Calon Tersebut di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Selatan.

Selain persiapan yang dilakukan oleh KPU Sulawesi Selatan, KPU Sulsel Melalui Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu M. Asram Jaya juga menghimbau Kepada Partai Politik untuk melengkapi Surat Persyaratan Pengajuan Bakal Calon.

"Kami menghimbau kepada Partai Politik Peserta Pemilu yang akan mengajukan Bakal Calonnya agar melengkapi dokumen persyaratan pengajuan calon yakni, Formulir Model B- Pengajuan-Parpol dan Formulir Model B- Daftar.Bakal.Calon-Parpol disertai Foto diri Terbaru dan dilampiri dengan Dokumen Persetujuan Pengajuan Bakal Calon."Jelasnya

Sementara itu asram juga menjelaskan bahwa waktu dan tempat pelaksanaan sesuai dengan regulasi yang telah diatur di PKPU Nomor 10 Tahun 2023.

"Sesuai dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2023, waktu pengajuan dimulai dari tanggal 1 sampai 14 Mei 2023, yang dimana Tanggal 1 sampai 13 waktu pengajuan dimulai di Pukul 08.00 WITA sampai dengan 16.00 Wita dan ditanggal 14 Mei waktu Pengajuan dimulai di Pukul 08.00 sampai dengan 23.59 WITA serta tempat mengajukan tersebut di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Selatan Jl. AP. Pettarani No 102 Kota Makassar."Tutupnya(*)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)