KPU SulSel, Siap Menerima Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Bakal Calon.

$rows[judul] Keterangan Gambar : Kepala Bagian Teknis KPU SulSel Bersama Jajaran serta Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan

Eksplisit.Com,Makassar - II Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan bersiap menerima Penyerahan  Dokumen Syarat Dukungan Oleh Pasangan Calon yang mendaftar melalui jalur Perseorangan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan. Kamis (9/5/2024). Di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Selatan.

Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Sulawesi Selatan Muhammad Asri menyampaikan bahwa  Saat ini ia dan jajarannya tengah bersiap untuk menerima Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang ingin menyerahkan Dokumen Syarat Dukungan

"Saat ini kami sedang bersiap untuk menerima Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang ingin menyerahkan Dokumen Syarat Dukungan Melalui Jalur Perseorangan,"ungkapnya

Lanjut Pak kabag Sapaannya, ia juga menjelaskan Tahapan dan Waktu - Waktu Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan.

"Sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 532 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, Jadwal Penyerahan dimulai Dari Tanggal 8 Mei 2024 Sampai Tanggal 12 Mei 2024,

dengan rincian Waktu Tanggal 8 Sampai Tanggal 11 Mei 2024 dimulai Pada Pukul 08.00 Wita Sampai dengan Pukul 16.00, dan Pada Tanggal 12 Mei 2024 dimulai Pukul 08.00 Wita Sampai Dengan Pukul 23.59 Wita bertempat di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Selatan."Jelasnya.

Sementara itu Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Sulawesi Selatan H. Muhammad Saleh Tahir juga menyampaikan bahwa saat ini KPU Provinsi Sulawesi Selatan Telah Menyediakan Layanan Helpdesk Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan.

"Kami juga saat ini telah menyediakan layanan Helpdesk Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan, Bagi Masyarakat atau Bakal Calon yang ingin berkonsultasi kami akan layani dimulai pukul 08.00 Wita Sampai Pukul 16.00 Wita."Jelas Mantan Kasubag Teknis KPU Kota Makassar.

Diketahui Tahapan Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, dilaksanakan Pada Tanggal 27 November 2024 (Sumber PKPU 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota) (*)



Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)