Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Makassar

$rows[judul]

Eksplisit.Com,Makassar – II Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, dr. Nursaidah Sirajuddin, M.Kes, turut mendampingi Wali Kota Makassar, Bapak Munafri Arifuddin, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Makassar yang digelar pada Rabu (16/7/2025) di Ruang Paripurna DPRD Kota Makassar.

Rapat paripurna ini menjadi salah satu agenda penting dalam penyusunan arah kebijakan pembangunan Kota Makassar, dengan agenda utama penyampaian pendapat fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) serta pengambilan keputusan terhadap dua Ranperda strategis.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Makassar, Supratman, yang didampingi oleh tiga pimpinan dewan lainnya. Dalam sambutannya, Ketua DPRD menegaskan bahwa forum paripurna ini merupakan bentuk nyata dari komitmen legislatif dalam mendukung penyusunan kebijakan daerah yang pro-rakyat dan berkelanjutan.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh unsur DPRD atas kerja sama yang terus terjalin dalam proses legislasi daerah. Ia menekankan pentingnya harmonisasi antara eksekutif dan legislatif untuk menciptakan regulasi yang tepat sasaran dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Turut hadir dalam rapat tersebut Wakil Wali Kota Makassar, Ibu Aliyah Mistika Ilham, serta seluruh jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota Makassar.

Sebagai Kepala Dinas Kesehatan, dr. Nursaidah Sirajuddin menyampaikan bahwa keikutsertaannya dalam rapat ini merupakan bentuk dukungan aktif sektor kesehatan dalam penyusunan regulasi strategis daerah, terutama yang berkaitan dengan pelayanan publik dan penguatan sistem kesehatan kota.

Rapat paripurna ini diakhiri dengan penandatanganan keputusan DPRD terhadap dua Ranperda strategis yang telah disetujui bersama, yang selanjutnya akan menjadi dasar pelaksanaan program pembangunan Kota Makassar dalam jangka menengah ke depan.

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)