Eksplisit.Com,Maakassar – II Sekretaris Kecamatan Tamalate Kota Makassar, Saddam Musma, memimpin kegiatan Restorative Justice di wilayahnya. Restorative Justice adalah pendekatan penyelesaian masalah hukum yang lebih berfokus pada mediasi. Ini bertujuan untuk mencapai penyelesaian yang adil dan damai tanpa harus melalui proses pengadilan formal. Kegiatan ini digelar di Ruang Aula Kantor Kecamatan Tamalate, Hari Jumat (11/10/20240).
Saddam Musma
selaku Sekretaris Kecamatan Tamalate mengatakan bahwa penyelesaian permasalahan
lewat media Restorative
Justice di lakukan dengan metode Kearifan Lokal yakni Tudang Sipulung atau Empo
Sipitangarri.
“Tudang Sipulung atau Empo
Sipitangarri merupakan tradisi penting dalam budaya Bugis dan Makassar,
terutama di Sulawesi Selatan, yang mengedepankan prinsip musyawarah untuk
menyelesaikan masalah secara kolektif. Tradisi ini berperan sebagai wadah
pertemuan untuk membicarakan masalah-masalah yang ada, baik dalam skala kecil
maupun besar, guna mencapai kesepakatan bersama melalui diskusi terbuka.”ujarnya.
Lanjut Saddam, yang juga
suami dari Anggota Polwan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan ini, mengatakan
bahwa Pihak Pemerintah Kecamatan Tamalate Selalu hadir ditengah tengah
masyarakat salah satunya dengan pelayanan masyarakat yakni restorative justice.
“Di Kecamatan Tamalate,
tradisi ini diintegrasikan sebagai bagian dari pelayanan pemerintah dalam
menghadirkan restorative justice.
Pemerintah hadir sebagai fasilitator yang membantu mendamaikan pihak-pihak yang
bermasalah, serta mencarikan solusi yang menguntungkan bagi semua pihak.
Pendekatan ini sejalan dengan semangat tradisi Tudang Sipulung yang
menitikberatkan pada kebersamaan, musyawarah, dan mufakat.”jelasnya
Pada kegiatan tersebut
terlihat Tradisi ini memperlihatkan bagaimana budaya lokal mampu berperan dalam
menciptakan keadilan sosial dan keharmonisan di masyarakat melalui mekanisme
dialog yang inklusif.
Tulis Komentar