Kapolrestabes dalam jumpa media menjelaskan bahwa pihaknya dalam sebulan ini serentak jajaran Polrestabes Makassar melaksanakan pemusnahan hasil sitaan dan razia Knalpot Brong atau knalpot Bogar yang dilaksanakan di Polsek Maupun Polrestabes Makassar.
Total barang bukti ada 6.801 Knalpot brong yang terdiri dari 6.325 buah knalpot brong roda dua atau motor dan 476 buah knalpot brong roda empat atau mobil.
“Ini merupakan hasil tindakan tegas terhadap barang bukti kendaraan sepeda motor dan mobil yang sudah menggunakan knalpot brong atau bogar, karena sudah sangat menggangu ketetiban umum”, ujar Kapolrestabes Makassar.
Pamen Polri itupun menghimbau kepada masyarakat khususnya Kota Makassar sekiranya untuk tidak menggunakan knalpot brong atau knalpot bogar.
“Karena ini melanggar peraturan lalulintas dan mengganggu ketertiban umum dan juga kami melarang masyarakat yang melakukan balapan liar karena dengan knalpot brong anak anak pasti menggunakannya untuk balapan liar,” pungkasnya.
Kegiatan pemusnahan ini juga dihadiri oleh Kabag Ops AKBP Darminto, Kasat Lantas Kompol Mamat Rahmat dan Kasi Humas AKP Wahiduddin. (*)
Tulis Komentar