Eksplisit.com, MAKASSAR - IIPemerintah Kota
Makassar terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung layanan keadilan
restoratif di Indonesia dengan terbitnya Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 91
Tahun 2023 tentang Layanan Pendukung Penerapan Keadilan Restoratif di Hotel
Four Point pada Kamis, (16/05/2024).
Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto dalam sambutan
tertulisnya, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada berbagai pihak yang telah
mendukung inisiatif ini.
“Perkenankan saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang
tinggi kepada AIPJ2, The Asia Foundation, dan LBH Makassar atas dukungan dan
inisiatifnya dalam penyusunan Perwali yang hari ini kita seminarkan dan
luncurkan,” tulis Danny, yang dibacakan oleh Asisten III Pemkot Makassar, Andi
Irwan Bangsawan.
Danny juga menekankan pentingnya penerapan komprehensif dalam
menciptakan keadilan restoratif dalam penyelesaian permasalahan hukum yang
dihadapi masyarakat.
Lebih lanjut, Perwali ini memberikan dasar bagi Pemerintah Kota
Makassar untuk mendukung lembaga penegak hukum serta kementerian/lembaga
terkait dalam menerapkan keadilan restoratif dengan penerapan komprehensif.
“Layanan yang disediakan mencakup Layanan Bantuan Hukum bagi
Masyarakat Miskin dan Perlindungan Hukum bagi Perempuan dan Anak, Layanan
Konseling, Rehabilitasi Medis dan Sosial, serta Layanan Reintegrasi Sosial.
Khususnya, program ATS (pengembalian anak ke sekolah) bertujuan untuk mendukung
anak-anak yang berhadapan dengan hukum agar tetap mendapatkan akses
pendidikan,” tulisnya.
Danny berharap dengan adanya Perwali Nomor 91 Tahun 2023,
layanan keadilan restoratif di Kota Makassar dapat berjalan dengan baik melalui
kerjasama antara Pemerintah Kota, masyarakat, organisasi profesional, dan
instansi vertikal terkait lainnya.
“Upaya ini bertujuan untuk memenuhi hak-hak dasar warga Kota
Makassar sebagaimana dijamin dalam konstitusi UUD Negara RI 1945, dan pada
akhirnya untuk menciptakan kehidupan yang lebih adil dan sejahtera bagi seluruh
warga kota,” ucapnya.
Sementara itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Makassar, Muhammad
Haedir, menyampaikan apresiasinya terhadap terobosan kebijakan ini.
“Perwali ini adalah sebuah terobosan kebijakan. Karena perwali
ini pertama yang berani menyatakan keadilan restoratif itu juga kewenangan
pemerintah daerah. Ini adalah langkah yang sangat berani dan progresif,”
ujarnya.
Ia pun mengapresiasi Danny Pomanto menjadi inisiator dari
lahirnya Perwali ini yang sejak lama dirancangnya, menunjukkan kepala daerah
yang berkomitmen dalam menegakkan hukum di Indonesia.
“Seingat sy masa kampanye pemilihan walkot 2021, Danny Pomanto
telah menyatakan dukungannya terhadap keadilan restoratif, dan kini janji tersebut
diwujudkan melalui Perwali ini,” tambahnya.
Acara ini juga diisi dengan penandatanganan Komitmen Bersama
Pemerintah Kota Makassar, Lembaga Penegak Hukum, dan Kementerian/Lembaga
Terkait Dalam Rangka Optimalisai Layanan Pendukung Penerapan Keadilan Restoratif
di Kota Makassar. (*)
Tulis Komentar